Ayah saya memang bukan golongan “cacat” menurut keputusan mentri pekerjaan umum Republik Indonesia nomor: 468/ KPTS/ 1998 tanggal: 1 Desember1998 (tentang persyaratan teknis asesibilitas pada bangunan umum dan lingkungan)
Namun usia nya yang 86 tahun, dengan berat badan yang melebihi 100 kg, kemudahan sangat perlu . Kepatuhannya kepada peraturan, menyebabkan ayah saya “setia” ke kantor pos, mengambil pensiunnya. Kantor pos Besar di jalan lapangan banteng seharusnya merupakan bangunan umum yang menyediakan aksesibilitas .
Foto saya ambil darimobil, 26 Juni 2007. Ayah saya sedang “mendaki” tangga, dipapah Kismo. Saya memperhatikan sambil miris dari mobil. “Miris” karena saya pernah memapah ayah saya,saya tidak menduga ayah saya akan menumpukan seluruh berat badannya ke saya saat naik, hampir saja saya terpelanting! Kalau saya terpelanting, ayah saya pastinya jatuh.
Sekarang Desembar 2008, sepuluh tahun sejak peraturan mentri pekerjaan umum diundangkan. Kantor pos besar tetap tanpa aksesibilitas,(dan saya tetap berdebar kalau ayah saya minta antar ke kantor pos besar)